Disnakertrans Seluma Tegas: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Kamis 05-03-2026,09:27 WIB
Reporter : fauzan
Editor : Aman Santoso

RASELNEWS.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.

Kepala Disnakertrans Seluma, Wanharudin, mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan dengan sistem cicilan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Tingkat Kepesertaan Tertinggi, Kabupaten Seluma Raih Predikat UHC Madya BPJS Kesehatan

Selain itu, ketentuan teknis mengenai pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak boleh dicicil dengan alasan apa pun. Perusahaan harus membayarkan secara penuh sesuai ketentuan,” tegas Wanharudin.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Seluma Ditetapkan, Tertinggi Rp45 Ribu per Jiwa

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 yang diterbitkan setiap tahun sebagai pedoman teknis di lapangan. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu dan sesuai besaran yang telah ditetapkan.

Disnakertrans Seluma memperingatkan, perusahaan yang tidak menyalurkan THR atau membayarkannya tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Pusat–Daerah, Bupati Seluma Audiensi ke KKP Bahas Kesejahteraan Nelayan

“Jika ada perusahaan yang tidak menyalurkan THR, sanksi pasti akan ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap hak pekerja,” ujarnya.

Untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi, Disnakertrans Seluma akan membuka Posko Pengaduan THR mulai tujuh hari sebelum Lebaran. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Pencurian Mobil, Anak Pimpinan DPRD Seluma Resmi Dipolisikan

“Pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai aturan silakan melapor ke pos pengaduan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Disnakertrans berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum serta kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tunggu Tindak Lanjut Perusahaan Terkait Rencana Eksploitasi Emas

“Pembayaran THR wajib tepat waktu dan dibayarkan penuh,” pungkas Wanharudin. (rwf)

Kategori :