BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah menegaskan seluruh ASN baik PNS ataupun PPPK dilarang menambah libur pasca Lebaran 2026 dan wajib kembali masuk kerja pada Rabu tanggal 25 Maret 2026.
Sanksi disiplin menanti bagi yang melanggar tanpa alasan sah. Bahkan sidak akan dilakukan pada hari pertama masuk untuk memastikan kehadiran pegawai.
BACA JUGA:Mendes PDT dan Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Reuni Alumni SMAN 1 Manna Angkatan 1993
Kebijakan ini bertujuan menjaga optimalisasi pelayanan publik setelah libur panjang Idul Fitri 1447 Hijeriah.
Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menambah masa libur usai lebaran 1447 Hijriah tahun 2026.
Ia menyampaikan, seluruh ASN dijadwalkan kembali masuk kantor pada Rabu tanggal 25 Maret 2026 atau hari ini. Karena itu, baik PNS maupun PPPK wajib hadir pada hari pertama masuk kerja.
"Saya akan memimpin apel dan rapat pada hari pertama masuk, setelah itu langsung dilakukan absensi," ujar Bupati.
BACA JUGA:Bupati Seluma: Besok, Seluruh ASN Wajib Masuk Kerja!
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh ASN di Bengkulu Selatan dapat menjaga disiplin serta kembali menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal usai libur lebaran.
"Untuk itu, setiap ASN wajib masuk seperti biasa dan di hari pertama masuk kerja ASN tidak ada yang nambah libur," pungkas Bupati.
Sementara itu, Kabag Ortala Setkab Bengkulu Selatan, Suwito, MM menambahkan untuk durasi libur lebaran tahun 2026 ini sudah cukup panjang.
BACA JUGA:Ingat, Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nyepi & Lebaran 2026 Hanya Sampai 31 Maret! Jangan Terlewat
Mengingat, adanya kombinasi antara libur lebaran, libur hari raya nyepi dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk beberapa instansi tertentu. Maka, tidak ada alasan bagi pegawai untuk memperpanjang masa libur secara mandiri.
"Tidak boleh ada penambahan waktu dan tidak ada cuti tambahan, karena waktu libur kita sudah cukup panjang, meskipun ASN di Bengkulu Selatan tidak memberlakukan WFH," pungkasnya.(one)