Sekda Kaur: LHKPN Penting Bagi ASN, Segera Laporkan! Ini Batas Waktunya

Minggu 29-03-2026,17:35 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Andri Irawan

KAUR, RASELNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Nasrur Rahman S.Hut MSi, kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur untuk segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Hal ini disampaikan Sekda dalam rapat dengan Kepala OPD terkait LHKPN Beberapa hari lalu. "Saya harap sebelum batas waktu yang ditentukan, seluruh pejabat sudah menyelesaikannya LHKPN ini," kata Sekda.

BACA JUGA:Kerusakan Pipa, Aliran Air PAM di Kaur Terhenti

Dalam rapat tersebut, Sekda menekankan bahwa LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap ASN.

Sekda juga menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan upaya meningkatkan kepatuhan dan integritas pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN menunjukkan komitmen ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," ujarnya.

BACA JUGA:REAKING NEWS ; Polres Kaur Gerek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tanjung Kemuning

Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Oleh karena itu, Sekda meminta seluruh ASN yang wajib LHKPN agar segera menyelesaikan pelaporan dan memastikan data yang disampaikan akurat.

"Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN menunjukkan komitmen ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," tambah Nasrur Rahman.

BACA JUGA:Hutan 10 Hektar di Kabupaten Kaur Terbakar

Dengan demikian, Sekda berharap seluruh ASN di Pemkab Kaur dapat memahami pentingnya LHKPN dan segera menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Hal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.

"Saya harap ASN dapat memahami pentingnya LHKPN dan segera menyelesaikannya," tutup Sekda Nasrur Rahman.(jul)

Kategori :