Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi APBDes Dusun Baru

Jumat 03-04-2026,15:56 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sugi Aza Putra

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Seluma telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada pengembalian dana yang dilakukan.

BACA JUGA:CPNS 2026 Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Prioritasnya

Tidak adanya itikad pengembalian inilah yang kemudian menjadi dasar pelimpahan hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Seluma untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum. Status perkara pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Langkah tegas Inspektorat dan Kejari Seluma tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat Desa Dusun Baru. Warga berharap kasus dugaan korupsi ini dapat diusut secara transparan, profesional dan tanpa tebang pilih. (rwf)

Kategori :