Hukuman Terdakwa Korupsi Dipangkas, Kejari Seluma Kasasi
Kejari seluma ajukan kasasi ke MA atas putusan banding 2 terdakwa korupsi-Fauzan-Radar Selatan
RASELNEWS.COM - JPU Kejari Seluma memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Kedua terdakwa tersebut berinisial Ya yang merupakan mantan Kabag Tapem Setda Seluma. Dan ESS yang merupakan mantan Kasubag Bagian Pertanahan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Seluma.
BACA JUGA:TPP ASN Seluma Dipangkas 30 Persen, Segini Besarannya
Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu dinilai belum memenuhi rasa keadilan, karena lebih ringan dibandingkan putusan di tingkat sebelumnya.
Kajari Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH, menyampaikan bahwa langkah kasasi diambil sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS : Warga Seluma Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Panen Sawit
"Putusan banding sudah kami terima. Saat ini tim JPU tengah menyiapkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Renaldho saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dalam amar putusan banding, Yaferson dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Sementara Edi Susila divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
BACA JUGA:Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat, Stok Vaksin di Seluma Menipis
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu yang sebelumnya menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda masing-masing Rp 10 juta. Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, baik di tingkat pertama maupun banding, menjadi dasar pertimbangan untuk mengajukan kasasi.
BACA JUGA:22 April, Pembukaan TMMD ke-128 di Seluma: Sejumlah Fasilitas Desa Akan Dibangun
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Yakni tahun anggaran 2009 hingga 2011. Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Seluma menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur di sejumlah tahapan penting.
Sumber: kejari seluma


