Tidak Ada Alasan PHK PPPK Meski Belanja Pegawai Membengkak

Minggu 05-04-2026,16:37 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sugi Aza Putra

RASELNEWS.COM - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Kementerian Pertahanan Bangun 10 Batalyon di Bengkulu

Surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 tersebut diterbitkan pada 1 April 2026.

Dalam surat tersebut, gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran maupun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Bus Damri Usulkan Rute Baru ke Kedurang

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan belanja pegawai dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK.

BACA JUGA:Harga Jual TBS Berpotensi Kembali Turun, Berikut Alasannya

Kebijakan ini dikeluarkan terkait adanya ketentuan dalam Undang - Undang Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor 1 tahun 20202 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.  

BACA JUGA:Bupati : Manfaatkan Lahan Pertanian Secara Maksimal

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, saat ini porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar 44 persen, sehingga perlu dilakukan langkah strategis guna menekan angka tersebut.

BACA JUGA:7 CJH Lansia Asal Kabupaten Seluma Siap Diberangkatkan, Ada yang Berumur 90 Tahun

Namun menurutnya, meskipun sudah berada pada angka 44 persen, bukan berarti pemerintah akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Seluma Data Jumlah Ternak untuk Hewan Kurban

"Tidak ada cukup alasan bagi pemerintah untuk menekan belanja pegawai dengan memberhentikan PPPK," kata Edwar, Minggu (5/4).

Edwar mengatakan, dalam melakukan pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PPPK) terhadap PPPK, harus memenuhi beberapa ketentuan. Yaitu, mengundurkan diri, habis kontrak, meninggal dunia, terkena hukuman disiplin, dan masuk anggota partai politik (Parpol).

Kategori :