Nah Loh! PNS Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg, Berlaku Tahun 2024
ilustrasi Gas LPG 3 Kg -Istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Sempat Hilang Di Play Store, Higgs Domino Island Muncul Dengan Nama Berbeda, Seperti Ini Bentuknya?
Konsistensi dan disiplin dalam menggunakan Merchant Apps MyPertamina Lite sebagai alat digitalisasi pencatatan transaksi LPG 3 kg kepada end user (konsumen) sangat penting bagi agen dan pangkalan.
Pengguna LPG 3 kg meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. (red)
Sumber: