Mengenal Perbedaan UMK dan UMR: Mana yang Berlaku Saat Ini?
Mengenal Perbedaan UMK dan UMR: Mana yang Berlaku Saat Ini?-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Sah...Upah Minimum Tahun 2023 Naik 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
2. UMR Tingkat II: Upah minimum di tingkat kabupaten/kota.
3. UMSR Tingkat I & II: Upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, klasifikasi ini sudah tidak digunakan lagi.
Istilah Resmi yang Berlaku Saat Ini
Sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 226 Tahun 2000, istilah UMR resmi digantikan dengan dua istilah baru, yaitu:
1. UMP (Upah Minimum Provinsi): Berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.
BACA JUGA:56.169 Pekerja di Bengkulu Belum Terima Bantuan Supsidi Upah
2. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Berlaku di wilayah kabupaten atau kota tertentu dan harus lebih tinggi dari UMP.
Meski demikian, istilah UMR masih banyak digunakan oleh masyarakat umum hingga sekarang untuk menyebut gaji minimum di suatu daerah.
Sebagai contoh, berikut ini data upah minimum di wilayah Jawa Barat tahun 2025:
1. UMP Jawa Barat 2025: Rp2.191.232
2. UMK Kota Bekasi 2025: Rp5.690.752
Angka tersebut menunjukkan bahwa UMK bersifat lebih spesifik dan bisa lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku secara menyeluruh di tingkat provinsi.
BACA JUGA:Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Rp600 Ribu
Artinya, UMK dan UMR memang memiliki tujuan serupa, yakni menjadi acuan upah minimum pekerja. Tetapi secara regulasi, UMR kini sudah tidak digunakan dan digantikan oleh istilah UMK dan UMP.
Meski demikian, pemahaman mengenai keduanya tetap penting agar pekerja dapat mengetahui hak-hak dasarnya dan standar kelayakan gaji di wilayah tempat mereka bekerja. (**)
Sumber: