BS Tolak Tabat Dimusyawarahkan: Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 Harga Mati

BS Tolak Tabat Dimusyawarahkan: Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 Harga Mati

KOTA MANNA - Pemkab Seluma terus berusaha agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan diubah. Rabu (14/4), Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca, S.Sos bersama Waka I, Sugeng Zonrio, SH dan Komisi I serta Kabag Tapem Setkab Seluma, berkunjung ke DPRD BS untuk melobi pembicaraan tapal batas (tabat) BS-Seluma.

“Kunjungan kami ke DPRD Bengkulu Selatan ini, yang pertama untuk mempererat silatuhrahmi. Yang kedua untuk mengajak DPRD Bengkulu Selatan bermusyawarah atau berunding terkait Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tapal Batas. Kami (Kabupaten Seluma) masih berharap agar Permendagri itu bisa diubah,” kata Ketua DPRD Seluma membuka pembicaraan dalam rapat bersama DPRD BS.

Waka I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, menambahkan jika tapal batas BS-Seluma yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tidak sesuai dengan undang-undang pemekaran kabupaten. Sebab sebagian wilayah Seluma yang mencakup tujuh desa masuk wilayah BS. Hal itu dinilai tidak adil, karena BS yang memekarkan Seluma, malah kembali mengambil jatah wilayah Seluma.

“Ibarat orang tua yang memberi pembagian ke anak, seharusnya jangan diambil lagi,” imbuh Sugeng mengistilahkan. Ditambahkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Seluma, Okti Fitriani, jika Permendagri Nomor 9 tahun 2020 bukan keputusan final. Isi yang tertuang dalam peraturan tersebut masih bisa diubah.

Hal itu pula yang membuat DPRD Seluma mengajak DPRD BS dapat bermusyawarah mengkaji ulang penetapan batas wilayah. Okti berharap ada penyelesaian antara tabat kedua kabupaten tersebut secepatnya.

Menyikapi permintaan DPRD Seluma, Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE, menegaskan bahwa Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tentang batas wilayah sudah final. “Persoalan batas wilayah ini sudah lama menjadi bahasan. Kami (Bengkulu Selatan) memang tidak menerima, karena kabupaten induk luas wilayahnya lebih kecil dibanding daerah pemekaran. Dengan adanya Permendagri Nomor 9 tahun 2020 kami menyambut baik, karena sudah ada titik terang batas wilayah. Jadi Permendagri Nomor 9 tahun 2020 itu harga mati,” tegas Barli.

Pernyataan Barli juga dikuatkan Anggota DPRD BS lainnya. Antaranya Dodi Martian dan Ikhsarudin, SH. Keduanya menegaskan menolak permintaan DPRD Seluma yang bermusyawarah terkait batas wilayah. “Saya pribadi dari Fraksi Golkar, menolak musyawarah terkait batas wilayah ini,” tegas Dodi. (yoh)

Sumber: