Ketentuan Zakat Fitrah Ditetapkan, Tertinggi Rp 35 Ribu, Terendah Rp 22 Ribu

Ketentuan Zakat Fitrah Ditetapkan, Tertinggi Rp 35 Ribu, Terendah Rp 22 Ribu

PASAR MANNA - Kantor Kemenag BS bersama pihak terkait menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim pada tahun ini. Bila dibayarkan dengan uang, besarannya terbagi tiga kelompok. Yakni tertinggi Rp 35 ribu per jiwa untuk kualitas tertinggi, sedangkan kualitas menengah Rp 25 ribu per jiwa dan terendah Rp 22 ribu per jiwa. Sementara untuk pembayaran dalam bentuk beras, tetap 10 canting atau 2,5 kg per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag BS, Dr. H. Junni MA, mengatakan besaran zakat ditetapkan berdasarkan rapat bersama Baznas BS, Bagian Kesra Setkab BS dan OPD terkait lainnya, serta seluruh KUA dan Ormas Islam, di aula Kantor Kemenag BS, Rabu (21/4). Setelah ditetapkan, warga yang sudah bisa membayar kewajiban zakat fitrahnya. “Untuk ketentuan zakat berupa uang tertinggi Rp 34 ribu, bagi yang mengonsumsi beras berkualitas super. Kalau yang Rp 22 ribu bagi yang biasa mengonsumsi beras berkualitas rendah,” ujar Junni.

Disampaikan Junni, untuk penentuan besaran zakat fitrah bila dibayar dengan uang berdasarkan pertimbangan dan hasil pantauan instansi terkait terhadap harga beras berdasarkan kualitas di pasaran. “Ketentuan besaran zakat untuk menjadi pedoman, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri,” terang Junni.

Terpisah, Kabag Kesra Setkab BS Lesmi Despita Sari mengatakan zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang berkecukupan. Untuk pembayaran zakat sudah bisa dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap desa atau kelurahan dan bisa juga kepada panitia di setiap masjid yang sudah dibentuk di sekitar tempat tinggal masing-masing. “Untuk pembayaran sudah bisa dilakukan, di panitia-panitia di masjid atau UPZ yang ada,” terangnya. (one/cw2)

Sumber: