PPDB Jalur Zonasi Minimal 70 Persen

PPDB Jalur Zonasi Minimal 70 Persen

KOTA MANNA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, direncanakan akan dibuka pada Juni mendatang. PPDB masih menerapkan empat jalur penerimaan. Yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi (anak-anak kurang mampu) dan jalur perpindahan orang tua.

Sekolah diingatkan tahun ini terjadi peningkatan pada PPDB jalur zonasi. Jika tahun lalu sekolah dibolehkan menerima calon peserta didik jalur zonasi atau lingkungan sekolah minimal 50 persen. Pada tahun ini, terjadi peningkatan untuk kuota zonasi. Menjadi minimal 70 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Rispin Junaidi, M.Pd, mengatakan PPDB didominasi jalur zonasi. Sekolah harus mengutamakan calon peserta didik di lingkungan sekolah. “Sisanya, 30 persen, baru dari jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Hal ini sesuai Permendikbud,” tegas Rispin.

Khusus SD sederajat, PPDB jalur afirmasi ditetapkan 15 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prestasi 10 persen. “Sedangkan untuk tingkat SMP, persentase PPDB jalur prestasi lebih banyak, mencapai 30 persen. Sementara minimal jalur zonasi ditetapkan 50 persen. Sisanya, dari jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua,” beber Rispin.

Terkait usia masuk sekolah, Rispin mengaku sekolah boleh menerima peserta didik baru minimal berusia 6 tahun terhitung Juli 2021. Sedangkan usia yang disarankan, sambung Rispin, usia SD pada umur 7 tahun. “Usia anak masuk sekolah akan berpengaruh pada proses adaptasi anak ketika belajar di sekolah,” sambung Rispin. (cw2)

Sumber: