Siapkan Rp 1 M, Seluma Gugat Tabat BS

Siapkan Rp 1 M, Seluma Gugat Tabat BS

TAIS - Pemkab Seluma memastikan akan menggugat langsung Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang batas Seluma dan BS ke Mahkamah Agung (MA). Pemkab Seluma mengklaim jika hal ini dilakukan lantaran beberapa kali mengajukan mediasi namun belum pernah difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu.

Dalam Permendagri tersebut sebagian wilayah di 7 desa sebagian masuk ke Kabupaten BS. Bahkan Desa Suban di Kecamatan Semidang Alas hampir 80 persen masuk BS. Imbas dari diterbitkannya Permendagri tersebut.

Keseriusan Pemkab Seluma yang akan menggugat langsung Permendagri Nomor 09 tahun 2020 ini dibuktikan dengan telah disiapkannya anggaran sebesar Rp 1 miliar dalam APBD Kabupaten Seluma. "Kami akan langsung menggugat ke MA. Saat ini sedang kami siapkan materi gugatannya. Sehingga bisa kami bawa ke MA," tegas Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib, SH, MH kepada wartawan.

Mirin mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya operasional. Serta kebutuhan selama proses gugatan berlangsung. Karena Pemkab Seluma juga akan menggandeng penasihat hukum serta tenaga ahli pemerintahan untuk bersama-sama menggugat ke MA nantinya.

"Kami akan menggandeng penasihat hukum, serta tenaga ahli. Untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MA. Karena Kabupaten Seluma dirugikan, atas terbitnya Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tersebut," tegasnya lagi.

Sebelumnya, pada tahun 2013 Pemkab BS pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pemkab BS menggugat Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang Pembentukan Seluma dan Kaur. Karena dianggap batas yang ditetapkan tidak sesuai. Serta meminta agar ditetapkan batas di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras. Karena sebagai Kabupaten induk, BS lebih kecil dibandingkan daerah pemekarannya.

Namun gugatan tersebut ditolak. Serta MK mengembalikan kepada Mendagri untuk menetapkan titik koordinat batas kedua Kabupaten tersebut. Namun, saat saat dikeluarkan Permendagri. Justru wilayah di 7 Desa masuk ke BS. Padahal sesuai UU Nomor 03, batas Seluma adalah batas daerah Eks Kewedanaan, yang berada di Desa Talang Alai, atau di dekat SMK Selali Kecamatan Pino Raya. (rwf)

Sumber: