Tiga Tersangka Korupsi DD Belum Ditahan
SELUMA - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Namun mantan kades Ri (47), Kemudian Sekretaris YS (40) serta bendahara EI (35) belum ditahan. Ketiga tersangka masih intensif menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unti Tipikor Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK membenarkan mengenai hal itu. "Sampai saat ini ketiga tersangka masih kami periksa. Saat ini belum kami tahan. Karena masih melengkapi berkas pemeriksaan," tegas Kasat Reskrim siang kemarin kepada Rasel.
Dikatakannya, tahun 2019 lalu Desa Kayu Elang menerima anggaran DD sebesar Rp 1,7 miliar. Kasat mengatakan dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diketahui terjadi kerugian negara lebih dari Rp 387 juta lebih.
"Hasil audit BPKP sudah selesai. Serta kerugian negara lebih dari Rp 387 juta lebih. Sehingga kasus dugaan korupsi sudah memenuhi unsur," ujarnya. Lebih lanjut, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma sudah memeriksa saksi sebanyak 30 orang lebih. Kemudian. Sejumlah saksi akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik dalam minggu depan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Seluma.
"Dari hasil pemeriksaan diduga terjadi penyalahgunaan anggaran. Serta sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif. Termasuk ada pekerjaan yang sudah selesai, namun kemudian kembali dianggarkan menggunakan DD," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)
Sumber: