Curi Motor di Tebat Rukis, 4 Pemuda Diciduk
KOTA MANNA - Empat pemuda berinisial Bo (22), Po (17), Pi (19), dan Du (16), warga Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, kemarin (20/9).
Keempat pemuda tersebut merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Blade saat terpakir di dekat Tebat Rukis pada Kamis (16/9) lalu. “Empat pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Pidum, Ipda Novaldy, STrK.
Kanit Pidum menambahkan, aksi pencurian dilakukan empat pelaku pada malam hari. Ketika itu sepeda motor korban terparkir di sisi jalan dekat tebat, sementara pemiliknya berada cukup jauh dari sepeda motor. Melihat suasana sepi, empat pelaku langsung memanfaatkan kesempatan. “Yang mengambil sepeda motor adalah Bo. Sedangkan tiga pelaku lain mengawasi situasi,” sambung Kanit Pidum.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, mereka lalu menjual sepeda motor kepada salah seorang warga Kecamatan Kota Manna seharga Rp 1 juta. Uang hasil curian dipakai untuk foya-foya oleh empat pelaku. “Empat pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 362 KUHP. Ancamannya diatas lima tahun kurungan penjara,” tegas Kanit Pidum.
Kepada penyidik, Bo mengaku baru sekali mencuri sepeda motor. Hanya saja, sebelumnya ia pernah diamankan polisi karena mencuri rokok di warung kerabatnya. “Baru sekali saya mencuri motor pak, dan hanya di satu lokasi saja,” aku Bo. Menurut Bo, sepeda motor berhasil dinyalakan setelah ia memutus kabel kontak, lalu menyambungkannya kembali.
Setelah mesin sepeda motor menyala, ia langsung tancap gas membawa sepeda motor kabur. Uang hasil pencurian sepeda motor digunakan untuk foya-foya. Pasca menjual sepeda motor hasil curian, Bo bersama tiga pelaku lainnya pergi ke pantai di Sekunyit dengan membawa minuman beralkohol. Merekapun mabuk-mabukan menikmati hasil kejahatan. (yoh)
Sumber: