Pemda Harusnya Maksimalkan CSR Perusahaan

Pemda Harusnya Maksimalkan CSR Perusahaan

KOTA MANNA - Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Drs Yunadi menanggapi pernyataan Bupati, Gusnan Mulyadi terkait minimnya Corporate Social Responsibility ATAU CSR perusahaan untuk daerah.

Menurut Yunadi, Pemda seharusnya lebih maksimal menggali CSR dari perusahaan karena ada Perda yang mengatur terkait hal tersebut. “Perda CSR kan sudah ada. Artinya tinggal upaya Pemda untuk memaksimalkan CSR dari perusahaan,” kata Yunadi.

Dikatakan Yunadi, Perda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR dan juga Undang-Undang cukup kuat dijadikan sebagai dasar penarikan CSR. Jika ada perusahaan yang enggan memberikan CSR ke daerah, maka dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pencabutan izin usaha.

“CSR itu kan wajib bagi perusahaan. Artinya kalau ada perusahaan yang menolak memberi CSR, maka dapat ditindak. Makanya Pemda harus tegas,” ujar Yunadi. Dikatakan Yunadi, tujuan awal dibuatnya Perda CSR tersebut adalah untuk memaksimalkan peranan perusahaan yang ada di BS dalam memberikan sumbangan sosial untuk lingkungan dan daerah. Sebab selama ini banyak perusahaan yang belum memberikan sumbangan sosial. (yoh)

Sumber: