Atasi TPS Liar, Dewan Minta Maksimalkan Perda Sampah

Atasi TPS Liar, Dewan Minta Maksimalkan Perda Sampah

KOTA MANNA - Sampah yang berserakan di pinggir jalan, tempat keramaian dan tempat wisata menjadi pemandangan tak asing di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Tak ayal, keberadaan tempat pembuang sampah (TPS) liar itu menjadi salah satu pekerjaan yang harus dibereskan.

Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE menyarankan Pemda melalui OPD teknis dalam hal ini Dinas LHK dan Satuan Pol PP & PBK memaksimalkan penegakan perda tentang pengelolaan sampah untuk mengatasi banyaknya TPS liar. “Perda tentang pengelolaan sampah perlu dimaksimalkan untuk mengatasi banyaknya sampah yang berserakan di tempat umum,” ujar Barli.

Sampah yang dibuang sembarangan jelas mengganggu lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan dari bau busuk, serta mengganggu pemandangan mata karena sampah berserakan. Jika dibiarkan tentunya menimbulkan efek lebih parah dengan munculnya bibit penyakit.

Barli berharapo Satpol PP dan Dinas LHK selaku OPD terkait penegakan Perda Sampah bekerja sama mengatasi banyaknya TPS liar. Dengan adanya kerja sama yang baik, maka masyarakat yang sering buang sampah sembarangan dapat ditindak. Hal itu diharapkan dapat memberi efek jera, sehingga timbul kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan.

“Satpol PP bisa menugaskan anggota untuk memantau lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sembarang oleh masyarakat, kalau ada yang membuang sampah langsung tangkap, kemudian proses sesuai aturan dalam perda. Dengan adanya tindakan seperti itu, maka masyarakat akan sadar pentingnya kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya,” saran Barli. (yoh)

Sumber: