Terus Digeber, Jaksa Kembali Periksa Panwascam

Terus Digeber, Jaksa Kembali Periksa Panwascam

RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik di Kejaksaan Negeri Kaur, kembali melakukan pemeriksan dugaan indikasi korupsi pada dana hibah yang dikelola oleh Bawaslu Kaur tahun 2018 - 2019 saat Pemilihan Legislatif dan Pilpres berlangsung. Pasca usai meminta dokumen LPj dana hibah itu, penyidik lantas melakukan pemeriksaan dengan 15 Panwascam di Kabupaten Kaur secara bertahap dan sampai saat ini masing berlangsung.

"Saat ini masih pemeriksaan sejumlah pihak pihak terkait untuk pengumpulan bahan bukti," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH disampaikan Kasi Intel A Ghufroni, SH, MH.

Dikatakan Ghufroni, pemeriksaan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan ada indikasi dugaan korupsi dalam pengolahan dana hibah dari APBN. Dalam pemeriksaan kasus ini pihaknya masih menerapkan status Lidik, pihak pihak terkait mulai dari Panwascam dan Bawaslu sendiri sebagian sudah menjalani pemeriksaan penyidik.

Namun demikian dalam perkara dana hibah APBN Pilpres dan Pileg itu penyidik belum menetapkan indikasi kerugian negara dalam kasus itu. "Untuk indikasi kerugian negaranya belum kita tetapkan, tentunya setelah kita memliki cukup bukti secepatnya akan kita sampaikan," ujarnya.

Diketahui dalam beberapa pekan terakhir penyidik terus mengebut pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembelanjaan dana hibah 2018-2019 dari APBN, sehingga dilakukan pengecekan hasil pemeriksaan ada beberapa item diduga yang pembelanjaannya tak sesuai spek dan juga ada indikasi Mark Up.

Sementara itu untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bawaslu yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Kaur, saat ini penyidik masih fokus kepada pemeriksaan lanjutan Pungli kasus hibah Kemenpora. Kasus dugaan korupsi Bawaslu yang diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Kaur dengan dana hibah Rp 7,9 miliar dari APBD 2020 itu sedikit dikesampingkan lantaran penyidik mndahulukan pemeriksaan pungli hibah.

"Tetap kita lanjutkan, namun saat ini penyidik sednag fokus ke dana hibah Kemenpora dulu yang dilaporkan oleh terdakwa dalam perkara ini," ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, S.IK. (jul)

Sumber: