Jual Pil Samcodin Illegal Bisa Dipenjara 10 Tahun

Jual Pil Samcodin Illegal Bisa Dipenjara 10 Tahun

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pil samcodin atau obat sejenisnya tidak boleh dijual secara sembarangan. Ini disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Hermanto Purba, MH.

Sebab penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter. Penjualannya wajib dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi standar penjualan obat. “Pil Samcodin itu jenis obat yang pemakainnya harus dengan resep dokter. Jadi kalau dijual sembarangan, bukan di apotek resmi, itu tidak boleh,” tegas Kasat Narkoba.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki warung atau khusus menjual obat tersebut agar segera berhenti. Jika tetap terus dilakukan, maka akan ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada yang menjual obat pil tersebut tanpa ada izin yang jelas, maka dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancamannya 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Kasat Narkoba.

Terkait peredaran pil Samcodin yang selama ini banyak ditemukan di BS, lanjut Kasat Narkoba, penjualnya mendapat barang tersebut dengan cara membeli di toko online.

Bisnis penjualan obat tersebut marak di BS karena angka penyalahgunaan obat jenis pil Samcodin dan obat sejenisnya oleh kalangan remaja dan pemuda untuk mabuk-mabukan cukup tinggi.

Untuk diketahui, Samcodin merupakan salah satu merk obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Mengingat efek samping yang mungkin terjadi, obat ini digolongkan sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter. Adapun beberapa efek samping yang mungkin terjadi akibat penggunaannya secara berlebihan adalah :

  • mengantuk
  • pusing
  • mual hingga muntah

Kandungan dextromethorphan dari obat ini juga sering disalahgunakan sehingga berujung pada kecanduan. Sama seperti zat adiktif lainnya, bila digunakan secara berlebihan akan muncul efek samping yang telah disebutkan di atas (overdosis), demikian pula dengan penghentiannya secara tiba-tiba bisa menyebabkan gejala putus obat, seperti pusing, lemas, mual, muntah, menggigil, nyeri seluruh tubuh, dan sebagainya. Oleh karena itu, dianjurkan mengonsumsi obat ini sesuai anjuran dokter atau aturan pemakaian yang tertera di kemasan obat.(yoh)

Sumber: