Korban Dukun Cabul Ternyata 2 Orang : Pertama 8 Kali, Korban Kedua 4 Kali

Korban Dukun Cabul Ternyata 2 Orang : Pertama 8 Kali, Korban Kedua 4 Kali

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dukun cabul berinisial Id (48), asal Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, ternyata berhasil memperdaya dua korbannya. Korban pertama, masih berusia 14 tahun. Korban kedua, berusia 17 tahun.

Bukan sekali , kedua korban sudah berkali-kali disetubuhi oleh dukun. Kamis (23/12/2021), Id berhasil diamankan Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS.

“Pelaku berinisial Id sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku ini memang dikenal sebagai dukun, korbannya ini adalah pasien atau orang yang pernah berobat dengan pelaku,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi.

Dugaan pencabulan dialami korban yang masih berumur 14 tahun itu, pertama kali terjadi pada Kamis, 15 April 2020. Ketika itu, Id yang sudah dianggap keluarga oleh orang tua korban datang ke rumah mereka.

Karena tahu tersangka merupakan seorang dukun, korban meminta diobati agar gigi taring yang tumbuh dimulutnya dapat menghilang. Tersangka pun kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan alibi bisa menghentikan pertumbuhan gigi taring korban agar tidak terus memanjang.

Ritual pengobatan pertama dilakukan di rumah orang tua korban. Pengobatan dilakukan di dalam kamar.

Saat melakukan ritual pengobatan, hanya tersangka dan korban yang boleh masuk ke dalam kamar. Orang lain tidak boleh masuk ataupun mengintip dengan alasan bisa menghambat proses penyembuhan. Di situlah pertama kali tersangka menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP ini.

“Kejadian pertama di rumah orang tua korban. Modus tersangka menjalankan aksinya adalah dengan cara saat melakukan ritual pengobatan tidak boleh ada yang melihat, hanya dirinya dan korban saja yang berada di dalam kamar,” beber Kanit PPA.

Setelah aksi tersebut, ritual pengobatan terus berlanjut selama April-Mei 2020. Kemudian pada September 2021, korban bersama kakak iparnya yang masih berumur 17 tahun, kembali datang berobat ke tersangka dengan tujuan ingin menambah berat badan.

Sementara kakak iparnya ingin meminta keturunan atau anak. Sebab sudah delapan bulan menikah dengan suaminya, korban belum hamil. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menerima permintaan kedua korban dengan alasan bisa menyembuhkan keluhan yang dialami keduanya.

Pada saat melakukan ritual di rumahnya, tersangka sengaja memilih waktu yang sepi. Korban diminta datang pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Waktu itu, istri tersangka memang sedang tidak ada di rumah.

Saat datang berobat, tersangka juga meminta korban tidak ditemani siapapun, wajib datang sendiri. Kedua korban yang datang bersama ke rumah korban diobati secara bergantian oleh si dukun.

Kedua tersangka secara bergiliran diajak masuk ke dalam kamar. Selama ritual pengobatan, tersangka dan korban berhubungan badan. “Korban memang ada dua orang. Tapi korban satunya ini belum membuat laporan resmi,” jelas Kanit PPA.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ia sengaja mengajak pasiennya berhubungan badan saat melakukan ritual pengobatan dengan alasan sebagai syarat menyembuhkan penyakit atau keluhan yang ada pada pasien.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Kalau dari pengakuan tersangka, dengan korban pertama yang masih siswi SMP itu sudah delapan kali (berhubungan badan) sedangkan dengan korban kedua sudah empat kali (berhubungan badan), itu pengakuan seingat tersangka ,” imbuh Kanit PPA.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. “Kami masih terus mendalami kasus ini, untuk memastikan apakah masih ada korban lain, dan juga modus-modus yang dilakukan tersangka dalam menlancarkan aksinya,” tutup Kanit PPA. (yoh)

Sumber: