Hore…Polisi Bolehkan Acara Malam Tahun Baru

Hore…Polisi Bolehkan Acara Malam Tahun Baru

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kabar gembira untuk masyarakat yang berencana menggelar acara pada malam tahun baru. Keramaian dibolehkan, artinya acara yang dihadiri banyak orang tidak akan dibubarkan aparat.

“Keramaian tidak dilarang, tapi wajib patuhi prokes (protokol kesehatan),” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kabag Ops, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK, MH.

Titik kumpul seperti Taman Merdeka Kota Manna, Pantai Pasar Bawah, dan tempat lainnya tidak akan ditutup. Polisi akan melakukan pengawalan untuk mencegah terjadi kemacetan arus lalu lintas karena jalan raya diprediksi ramai pada malam tahun baru.

“Tidak ada penutupan tempat wisata atau titik kumpul pada malam tahun baru,” sambung Kabag Ops.

Sat Lantas Polres BS telah merancan titik penutupan sejumlah jalan pada malam tahun baru Penutupan akan dilakukan dibeberapa titik di Jalan Jendral Sudirman sampai Simpang Tugu Adipura. Penutupan dilakukan pukul 16.00 WIB pada Jumat (31/12/2021) sampai pukul 03.00 WIB Sabtu (1/1/2022).

“Apabila terjadi kemacetan, ada jalan alternatif yang dapat dilalui. Kalau dari Simpang Tugu Adipura bisa lewat samping SMP 1, jalan Kemas Jamaludin, jalan Setia Budi, jalan Sersan M Taha, jalan Pasar Ampera dan jalan Pasar Bawah. Kalau dari simpang DPRD bisa lewat jalan Kartini, jalan Mariafan, jalan Letnan Tukiran, dan jalan H Yasin,” ujar Kabag Ops didampingi Kasat Lantas, Iptu Eka Hendra A, STK, SIK.

Khusus untuk akses masuk ke Pantai Pasar Bawah, Sat Lantas akan memberlakukan sistem one way atau satu arah. Aturan itu dimulai pada malam tahun baru sampai hari tahun baru.

Pengunjung Pasar Bawah masuk lewat gerbang Tugu Hiu. Dan keluar lewat gerbang Sudut Lupis dekat masjid. “Sistem itu diterapkan untuk mencegah terjadi kemacetan dilokasi wisata,” tutup Kasat Lantas. (yoh)

Sumber: