Cakades Beriang Tinggi Disarankan Ajukan Gugatan Hukum

Cakades Beriang Tinggi Disarankan Ajukan Gugatan Hukum

RASELNEWS.COM, KAUR - Pemkab Kaur memastikan pihaknya tetap akan melantik kades terpilih, di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning. Meski Cakades nomor urut 2, Sinarmin mengaku keberatan, namun proses pelantikan akan tetap dilaksanakan.

"Surat Cakades sudah kita balas, dasarnya panitia Pilkades tingkat desa sudah membuat laporan telah usianya proses Pilkades, jadi bila memang Cakades masih keberatan kita sarankan menempuh jalur hukum," ujar Kadis PMD Kaur Asdiarman, S.Sos

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 112 pasal 9 menyatakan penetapan Cakades terpilih, pemungutan suara, penetapan daftar pemilih merupakan kewenangan dari panitia Pilkades tingkat desa yang diangkat boleh BPD.

Artinya bila panitia tingkat desa sudah memutuskan Cakades terpilih dalam hal ini panitia Pilkades kabupaten hanya menyampaikan ke bupati untuk dilantik. "Jadi pelantikan tetap akan kita jadwalkan pada 17-20 Januari mendatang bersama 66 desa lainnya. Termasuk juga yang baru selesai menggelar pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Asdiarman.

Sementara itu Cakades Beriang Tinggi Sinarmin dihubungi kemarin mengaku sudah menerima surat dari DPMD Kaur bernomor 800-2/379/DPMD/KK/2021. Menurutnya, bila membaca surat yang diterimanya itu, dia disarankan untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri (PN). Tentu menurut Sinarmin, hal ini belum bisa diterima.

Sebab persoalan sengketa Pilkades bukan ranahnya PN. "Saya akan menghadap Bupati Kaur langsung dalam waktu dekat ini meminta petunjuk bupati. Apakah nanti saya akan ajukan gugatan ke PTUN Bengkulu atau ada upaya lain," ujarnya kemarin. (jul)

Sumber: