Terlapor Penganiaya Biduan Dilepas
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sempat diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan (BS) karena dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Esti Yuliana (39), warga Kecamatan Pasar Manna, pria berinisial As (40) akhirnya dilepaskan.
Polisi belum melakukan proses hukum terhadap As karena masih menunggu hasil visum kekerasan yang dialami korban. “Terlapor memang sempat diamankan semalam. Tapi sekarang (kemarin) sudah dikeluarkan, soalnya kami (penyidik) masih menunggu hasil visum kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SE, M.Si.
Disampaikan Kapolsek, hasil visum dari rumah sakit menjadi bukti penting dalam menangani perkara penganiayaan. Dari hasil visum dapat disimpulkan penganiayaan yang dialami korban masuk kategori penganiayaan berat, sedang, atau ringan.
“Kalau hasil visumnya sudah keluar, penyidik bisa memastikan prosesnya seperti apa. Kalau cideranya tidak terlalu berat, mungkin hanya penganiayaan ringan. Proses bisa hanya Tipiring. Tapi kalau hasil visum menyatakan kekerasan yang dialami korban parah, maka diproses penyidikan,” terang Kapolsek.
Sekedar mengingatkan, dugaan penganiayaan dialami korban pada Kamis (20/1/2022) malam. Ketika itu, korban yang berprofesi sebagai biduan hendak pulang ke rumahnya di Desa Batu Lambang usai mentas di acara pesta pernikahan Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim.
Dalam perjalanan, korban yang mengendarai sepeda motor dihadang oleh As yang merupakan kekasihnya. As meminta korban menyerahkan uang, tas, dan pakaian, serta ingin menggadaikan sepeda motor korban.
Namun korban menolak, sehingga terjadi cek cok mulut antara keduanya. As pun menampar korban di bagian pipi sebanyak dua kali. Tidak hanya itu, dari keterangan korban saat menyampaikan laporan ke polisi, perutnya yang sedang hamil tiga bulan sempat diancam ditusuk oleh As.
Sementara As mengaku kekerasan fisik yang dilakukannya kepada korban dipicu masalah pribadi. Ketika itu dirinya sedang emosi, sehingga tega melakukan kekerasan fisik kepada korban. (yoh)
Sumber: