Mulai Hari Ini, Kendaraan Overload Akan Ditilang

Mulai Hari Ini, Kendaraan Overload Akan Ditilang

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Meski ada aturan yang melarang kendaraan angkutan membawa muatan melebihi tonase atau kapastitas, ternyata masih banyak sopir yang membandel, khususnya truk pengangkut barang membawa muatan di atas kapasitas atau overload.

Untuk mencegah hal tersebut, mulai hari ini (7/2/2022) Sat Lantas Polres BS akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang overload. Tindakan yang dilakukan berupa sanksi tilang.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan larangan kendaraan membawa muatan melebihi kapastitas. Mulai hari Senin (7/2) kami akan melakukan tindakan tegas, kendaraan membawa muatan lebih dari kapastitas akan ditilang,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK.

Dikatakan Kasat Lantas, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sopir/pemilik kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat disanksi pidana kurungan satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

“Di jalur Bengkulu Selatan masih banyak kendaraan membawa muatan melebihi kapastitas, misalnya truk pengangkut sawit, material bangunan, dan alat mebeler. Kalau hal itu masih terjadi, akan disanksi tegas,” ujar Kasat Lantas.

Larangan kendaraan membawa muatan di atas kapasitas bukan tanpa alasan. Jika kendaraan mengangkut muatan diatas tonase muatan kendaraan, bisa menimbulkan dampak negatif. Seperti bisa merusak jalan dan juga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (yoh)

Sumber: