Dituntut 30 Bulan, Divonis 14 Bulan

Dituntut 30 Bulan, Divonis 14 Bulan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Warga Desa Terulung Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berinisial HA (18), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna.

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi vonis kurungan penjara selama 14 bulan. “Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 30 bulan.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Kamis, 18 November 2021. Ketika itu polisi menerima informasi ada transaksi pembelian sabu-sabu secara online menggunakan sistem peta.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati yang memesan barang adalah terdakwa. Polisi yang menyergap terdakwa yang mengambil sabu-sabu di jalan Kembang Melur Kecamatan Pasar Manna. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram. (yoh)

Sumber: