Usai Cabuli Bocah, Tersangka : “Jangan Diomongkan ke Siapa-siapa Ya”
RASELNEWS.COM, SELUMA - Kasus pencabulan yang terjadi di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, dengan korban bocah 8 tahun, ternyata bukan sekali dilakukan oleh tersangka BA (58), warga Kota Tais.
Peristiwa pencabulan yang terjadi Selasa (1/2/2022) pagi sekitar pukul 09.15 WIB itu ternyata aksi kedua tersangka BA. Kini, tersangka BA sudah ditangkap oleh aparat Polres Seluma.
"Setelah menerima laporan. Tersangka langsung kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan," tegas Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK kepada Raselnews.com.
Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa pencabulan kedua bermula saat korban bermaksud bermain ke rumah temannya yang berada di depan rumah tersangka. Saat teman korban tidak ada di rumah, korban dipanggil oleh tersangka. Korban diiming-imingi uang Rp 6 ribu oleh tersangka.
“Mau uang tidak?” ujar tersangka merayu korban. Korban yang tidak curiga, mendekati tersangka. Tersangka kemudian memberikan uang sembari memperlihatkan video film porno yang ada di handphonenya. Tersangka kemudian memeluk, menciumi pipi dan (maaf) memegang wilayah terlarang korban.
Si kecil malang itu pun berusaha meronta hingga berhasil melepaskan diri. Korban kemudian pergi meninggalkan tersangka. Tersangka yang melihat korban melarikan diri pun berteriak "jangan diomongkan ke siapa-siapa ya."
Saat sampai di rumah temannya, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada temannya. Sabtu (12/2) malam, teman korban menceritakan hal itu kepada ibu korban. "Jadi korban menceritakan kepada temannya, temannya yang menyampaikan kepada ibu korban. Saat itulah ibu korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Seluma," beber Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sebelumnya tersangka juga pernah melakukan perbuatan serupa kepadanya.
"Tersangka dijerat pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 76 E Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)
Sumber: