Restorative Justice, “Pencuri” HP di Mesin ATM Dibebaskan Jaksa

Restorative Justice, “Pencuri” HP di Mesin ATM Dibebaskan Jaksa

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Andi Alfa Edison, warga Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS),  sujud syukur setelah dibebaskan dari segala tuduhan pencurian yang membuatnya sempat mendekam di sel tahanan Mapolres BS.

Bermula, Andi Alfa yang menemukan satu unit handphone (HP) merek Xiaomi Redmi 9 berwarna biru di atas mesin ATM. Tapi hal itu membuat ia harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi setelah dilaporkan pemilik HP tersebut ke polisi.

Namun, upaya restorative justice Kejari BSberhasil. Perkara tersebut tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan. Andi Alfa pun dibebaskan dari segela sangkaan.

“Kami mengajukan restorative justice dalam perkara pencurian HP. Itu disetujui oleh Kejaksaan Agung, sehingga tersangka dibebaskan. Perkaranya tidak diteruskan sampai ke pengadilan,” ungkap Kajari BS Nauli Rahim Siregar MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tersangka dibebaskan. Di antaranya tersangka baru pertama kali berurusan dengan masalah hukum. Dugaan pencurian yang dituduhkan kepada tersangka juga menguatkan jika tersangka tidak berniat mencuri.

“Tersangka menemukan HP di atas mesin ATM dan mengambilnya. Salahnya, karena enggan mengembalikan HP tersebut kepada pemiliknya. Ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 tahun,” beber Kajari.

Selain itu, kerugian materil yang dialami korban di bawah Rp 2,5 juta. Tersangka dan korban juga sudah melakukan perdamaian. Artinya tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

Sekedar mengingatkan, pencurian HP yang dituduhkan kepada tersangka terjadi pada 31 Desember 2021 lalu. Berawal, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menyetor uang di mesin ATM BNI Cabang Manna. Saat itu tersangka melihat satu unit HP merek Xiaomi Redmi 9 berwarna biru di atas mesin ATM dan mengambil HP tersebut.

Pemilik HP sempat meminta agar handphonenya dikembalikan dengan alasan mempunyai bukti rekaman CCTV. Namun permintaan tersebut diabaikan tersangka hingga berujung pelaporan ke Mapolres BS. (yoh)

Sumber: