DPRD Kaur Sikapi Usulan Pemekaran Desa

DPRD Kaur Sikapi Usulan Pemekaran Desa

RASELNEWS.COM, KAUR - Usulan pemekaran 13 desa disikapi serius DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Dijadwalkan hari ini DPRD Kaur akan menggelar rapat jejak pendapat dengan sejumlah pihak terkiat menyikapi usulan itu. Apakah desa yang mengajukan pemekaran sudah layak dimekarkan atau belum.

Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini membenarkan jadwal itu, menurutnya pada prinsipnya DPRD mendukung desa dengan jumlah penduduk banyak dan potensi yang berlimpah untuk dapat dimekarkan. Sebab dengan pemekaran itu tentu membawa perubahan lebih baik dalam segi pembangunan maupun pola masyarakat sendiri.

"Kami dukung penuh langkah ini. Kami siap membantu selagi memenuhi syarat sesuai undang undang," ucap ketua DPRD.

Sementara itu, Sekwan Kaur, Kartilon Sirad, S.Sos melalui Kabag Humas DPRD Kaur, Roni Oksantri, S.Sos menjelaskan, kegiatan akan dilaksanakan di ruang rapat komisi II. Tujuannya mendengar pendapat perwakilan desa yang mengajukan pemekaran dan pendapat dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kaur. "Sudah kami atur jadwal pertemuannya," ujar Roni.

Sebelumnya Bagian Pemerintahan Setda Kaur menjelaskan hingga saat ini ada 13 desa yang mengajukan pemekaran itu yakni Kecamatan Muara Sahung 2 desa yakni Desa Ulak Lebar dan Desa Ulak Bandung. Kecamatan Kaur Selatan Desa Tanjung Besar, Kecamatan Pagulu Desa Manau IX, Kecamatan Nasal 5 desa yakni Desa Suka Jaya, Desa Air Pahlawan, Desa Muara Dua, Desa Sumber Harapan, Desa Ulak Pandan.

Kecamatan Maje 3 desa yakni Desa Tanjung Baru, Desa Sinar Mulya, Desa Kedataran dan Kecamatan Tetap yakni Desa Tanjung Agung. Sayangnya berdasarkan kajian masih banyak desa yang belum memenuhi syarat untuk dimekarkan. (jul)

Sumber: