Warga Masih Enggan Urus Akte Kematian
RASELNEWS.COM, KAUR - Warga Kaur enggan mengurus Akte kematian. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Kaur mencatat hanya 170 warga yang mengurus sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Petugas Disdukcapil juga terus jempot bola untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
“Tingkat kesadaran warga mengurus surat akte kematian masih rendah. Kadang setahun ini cuma sekitar 150 lembar, dan yang urus itu rerata keluarga PNS,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kaur A. Reskan Efendi, SE, Senin (7/3).
Padahal pengurusan akte kematian tidak membutuhkan waktu lama. Ditambahkan pengurusan juga tidak dikenakan biaya atau diberikan cuma-cuma.
Dengan akte kematian, berguna bagi ahli waris untuk mengurus pensiunan, klaim asuransi, maupun persyaratan perkawinan bagi duda atau janda. “Kita sudah sering mensosialisasikan pembuatan akte kematian. Hanya saja sampai sejauh ini masih belum direspon penuh oleh masyarakat,” terangnya.
Pengurusan akte kematian paling lambat keluar setelah 14 hari. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan permohonan akte kematian paling lama 30 hari sejak kematian. Juga syarat dalam mengurus akte kematian, harus dilengkapi dengan surat kematian dari desa atau kelurahan setempat, surat nikah, kartu keluarga (KK) dan dua orang saksi.
“Kita berharap warga lebih memahami pentingnya akte kematian. Sebab akte kematian ini sangat berguna bagi ahli waris untuk urusan lain,” pungkasnya. (jul)
Sumber: