Tersangka OTT Kepala SMP di Seluma Ditahan Jaksa

Tersangka OTT Kepala SMP di Seluma Ditahan Jaksa

RASELNEWS.COM, SELUMA - Tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT), oknum LSM berinisial BI (31) warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, masih menjadi tahanan jaksa.

Tersangka ditahan setelah kedapatan melakukan pemerasan terhadap tiga kepala SMP di Seluma dengan barang bukti uang sebesar Rp 5 juta yang diterima tersangka di salah satu rumah makan di Kota Tais.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK membenarkan hal itu. “Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap. Kemudian kami limpahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Kejari Seluma," tegas Kasat Reskrim kepada Rasel, Senin (14/3/2022).

Tersangka yang mengaku Anggota LSM ini diduga memeras Kepala SMPN 23, SMPN 6 dan Kepala SMPN 7 Seluma pada 10 Januari 2022. Tersangka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan membongkar sejumlah kecurangan yang dituduhkan kepada pihak sekolah, jika tidak mendapatkan uang.

Dari OTT yang digelar aparat Polres Seluma, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 5 juta. Penyidik juga mendapatkan dat 7 kepala SMP yang diintimidasi tersangka.

"Dari pemeriksaan saksi, baru tiga kepala SMP yang menyerahkan uang kepada tersangka. Sedangkan yang lainnya baru sebatas diintimidasi," tegasnya.

Kasat Reskrim mengatakan para kepala sekolah yang sudah diperas atau dimintai uang adalah korban. Karena mereka memberikan uang di bawah ancaman dan tekanan.

“Berbeda dengan kasus suap, yang memberi dan menerima bisa dipidana. Tapi untuk kasus pemerasan seperti yang dilakukan oknum LSM ini, kepala sekolah adalah korban," demikian Kasat Reskrim. Tersangka sendiri dijerat Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 269 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (rwf)

Sumber: