Gugatan Tabat Seluma-Bengkulu Selatan Diregister

Gugatan Tabat Seluma-Bengkulu Selatan Diregister

RASELNEWS.COM, SELUMA - Gugatan tabat yang tertuang dalam Permendagri Nomor 09 Tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) saat ini sudah diregister oleh Mahkamah Agung.

Saat ini Pemkab Seluma tinggal menunggu jadwal sidang gugatan tabat dari MA. Karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari MA terkait jadwal pelaksanaan sidang gugatan.

Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah, Iksan Sahudi, SE, MM, MH mengatakan bahwa saat ini Pemkab Seluma sudah menunjuk tim kuasa hukum. Sehingga kapan pelaksanaan sidang tabat akan disampaikan oleh kuasa hukum.

"Pemerintah daerah sudah menunjuk kuasa hukum. Jadi mereka nantinya yang akan melakukan koordinasi dengan MA terkait kapan pelaksanaan jadwal sidang tapal batas. Saat ini kami belum menerima," tegasnya.

Iksan mengatakan Pemkab Seluma tetap berpedoman kepada batas wilayah berdasarkan sejarah, budaya, serta batas kewedanaan Seluma. Dimana batasnya adalah antara Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dengan Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten BS.

"Jika berdasarkan sejarah, Desa Talang Alai sejarahnya sama dengan Seluma. Jadi jelas bagian Seluma. Kemudian, batas kewedanaan Seluma sebelum pemekaran juga berada di Desa Talang Alai. Hal ini juga bisa dilihat dari sejarah pembentukan Kabupaten Seluma," jelas Iksan.

Menurutnya, masyarakat yang ada di tujuh desa di Kecamatan SA dan SAM juga menolak masuk ke Kabupaten BS. Mereka tetap ingin menjadi bagian dari Kabupaten Seluma.

"Sedangkan berdasarkan Permendagri nomor 09 tahun 2020, wilayah di 7 desa di Kecamatan SA dan SAM itu masuk Kabupaten BS saat ini. Padahal warga menolak, sehingga kami akan memperjuangkan agar wilayah Kabupaten Seluma kembali seperti semula," pungkas Iksan kepada Rasel. (rwf)

Sumber: