Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik untuk Kades dan Perangkat Desa, Selamat Ya!

Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik untuk Kades dan Perangkat Desa, Selamat Ya!

Kades saat menggelar aksi demo menuntut jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kabar baik untuk para kades dan perangkat desa dari Presiden Jokowi. Mulai tahun 2024, kades dan perangkat akan mendapatkan uang pensiun.

Hal ini setelah UU Desa Terbaru diteken Presiden pada Mei 2024 lalu. Berdasarkan undang-undang tersebut, selain menambah tambahan masa jabatan, kades atau perangkat akan mendapatkan tunjangan purna tugas atau pensiun.

BACA JUGA:Datangi Kantor DPRD Bengkulu Selatan, Warga Desa Sukaraja Seginim Minta Kades Dipecat

Tunjangan pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 Ayat 3 Huruf d yang menyebut "Mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah."

Tunjangan purna tugas dianggap sebagai penghargaan yang sah bagi Kepala Desa yang telah menyelesaikan jabatannya.

BACA JUGA:Oknum Ketua BPD di Bengkulu Selatan Ini Bikin Malu! Kapolsek, Danramil, dan 4 Kades Akhirnya Turun Tangan

Tunjangan ini akan diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

Tunjangan purna tugas tidak hanya diberikan kepada kades saja, tetapi juga kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, Kades juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.

BACA JUGA:Warga Desa Dusun Baru Seluma Minta Kades Diberhentikan, Datangi Kantor Bupati, Ini Alasannya

Undang-Undang Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan untuk pemimpin desa ini.

Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan. Di mana, masa jabatan kades ditambah dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Berduaan Bersama Wanita di Kamar Hotel, Oknum Kades di Bengkulu Selatan Bakal Gigit Jari, Sanksi Menanti

Namun, jumlah periode masa jabatan dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kades bisa mencapai 16 tahun.

UU Desa yang baru disahkan juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan Kades.

BACA JUGA:Kades Simpang Pino Beri Kejutan, Saat Digerebek di Hotel Ternyata Ada Kades Lain, Ini Inisialnya

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar dengan pendidikan terendah tamat SMP atau sederajat.(man)

Sumber: