Pemda Diminta Tegas Soal TGR

Pemda Diminta Tegas Soal TGR

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan (BS), Holman, SE meminta Pemda BS tegas dalam menyikapi masalah tuntutan ganti rugi (TGR) temuan BPK RI. Sebab permasalahan ini terus berulang setiap tahunnya, seakan ada kesengajaan merugikan negara.

“Pemda harus tegas menyikapi soal TGR ini, supaya tidak terus terulang. Kalau tidak ada ketegasan, akan seperti ini terus. Tahun ini TGR, tahun depan ada lagi TGR. Kapan bagusnya LHP pengelolaan belanja keuangan daerah kita kalau seperti itu terus,” kata Holman.

Holman menyarankan Bupati, Gusnan Mulyadi, SE, MM tidak pandang bulu untuk menyelesaikan permasalahan TGR. Kepala OPD dan pihak ketiga atau rekanan yang tidak mampu menyelesaikan TGR hingga batas waktu yang sudah ditentukan harus diberi sanksi.

“Bupati harus serius berbenah. OPD yang terdapat TGR harus dievaluasi kinerja, hal itu menunjukan ketidak mampuan birokrasi mengelola keuangan. Dan juga pihak rekanan atau kontraktor yang tidak beritikad baik mengembalikan uang negara, limpahkan saja ke penegak hukum supaya bisa diusut,” tegas Holman.

Untuk diketahui, batas tindaklanjut 60 hari penyelesaian temuan belanja modal hasil audit BPK berakhir tanggal 21 Maret lalu. Tapi masih banyak TGR yang belum dibayar. Di Dinas Dikbud masih tersisah sekitar Rp 1,2 miliar, di Dinas PUPR juga lebih Rp 1 miliar, dan di Dinas Perkim BS tersisah Rp 73 juta.

Nah hari ini Inspektorat Daerah BS akan melaporkan tindaklanjut penyelesaian TGR kepada tim pemeriksa dari BPK RI. Semuanya akan tergambar dalam LKPD. Terkait masih ada TGR yang belum lunas, Inspektorat akan meminta petunjuk dari BPK RI untuk proses selanjutnya. (yoh)

Sumber: