Pemandu Lagu Kok Bisa Menjamur di Bengkulu Selatan?

Pemandu Lagu Kok Bisa Menjamur di Bengkulu Selatan?

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Keberadaan perempuan pemandu lagu (PL) mulai menjamur di wilayah Bengkulu Selatan (BS). Hal itu terbukti dalam setiap kali razia yang dilakukan oleh Satpol PP maupun pihak kepolisian, jumlah PL yang terjaring mencapai belasan hingga puluhan orang.

Tidak sedikit PL tersebut ternyata tidak memiliki kartu identitas. Padahal usia mereka sudah cukup untuk mendapatkan KTP alias sudah berusia 17 tahun ke atas.

Sanksi yang diberikan kepada para PL yang terjaring juga membuat mereka sepertinya tidak jerah. Hanya diminta membuat surat perjanjian, atau denda Rp 250 ribu.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengaku hampir setiap PL yang terjaring, mengaku tidak memiliki kartu identitas. Bagi mereka yang sudah lebih dari sekali terjaring, maka diberi sanksi sesuai Perda Trantibum Nomor 03 Tahun 2022.

“Denda hasil tangkapan langsung PPNS (penyidik PNS) setorkan ke Kasda, sebagai pendapatan daerah selain pajak,” ungkap Erwin. Sayangnya Erwin tidak dapat menyebutkan penyebab fenomena menjamurnya wanita PL di Bumi Sekundang Setungguan.

Padahal dari jumlah tempat karaoke yang ada di BS, jumlahnya masih dapat dihitung dengan jari. Sedangkan warem-warem yang kerap menyediakan PL, juga sering terkena razia. “Mayoritas PL ini tidak punya KTP saat diperiksa. Entah memang tidak diurus atau memang tidak ditunjukkan,” sesal Erwin.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) BS KH. Abdullah Munir, M.Pd juga menyayangkan banyaknya aktivitas tempat hiburan malam yang menyediakan wanita PL. Pasalnya keberadaan PL lebih mengarah ke perbuatan negatif.

Apalagi, biasanya PL kerap berpakaian minim guna menarik minat pengunjung karaoke agar menggunakan jasa mereka. Abdullah Munir juga menyesalkan banyaknya tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

Abah Munir--begitu Abdullah Munir akrab disapa, menyebut aktivitas tempat hiburan malam tersebut jelas meresahkan warga yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Sebelumnya, kami apresasi penuh langkah aparat penegak hukum yang rutin merazia tempat hiburan malam selama Ramadan ini. Namun kami sayangkan sekali langkah aparat ini justru tidak dihargai pemilik usaha hiburan malam,” ujar Abah Munir kepada Rasel via sambungan telepon, Jumat (8/4).

Untuk memberikan efek jerah, MUI BS meminta PL yang terjaring dapat diberi sanksi tegas. Apalagi bagi mereka yang sudah beberapa kali terjaring dan membuat surat perjanjian. “Pemandu lagu yang biasa tertangkap itu, mereka-mereka saja. Harusnya ada tindakan tegas bagi mereka. Apalagi sudah beberapa kali terjaring,” tutur Abah Munir. (rzn)

Sumber: