Zakat Fitrah 1443 Hijriah : Terendah Rp 25 Ribu, Tertinggi Rp 35 Ribu
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN/KAUR - Besaran zakat fitrah 1443 Hijriah telah ditetapkan Kantor Kemenag Bengkulu Selatan (BS) dan Kantor Kemenag Kaur.
Untuk zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang, ditetapkan tiga kategori. Yakni kelas I Rp 35 ribu, kelas II Rp 30 ribu dan kelas III Rp 25 ribu. Umat muslim silahkan memilih besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan, sesuai dengan kebiasa konsumsi selama ini.
Pertemuan dilakukan di Aula Kantor Kemenag BS dipimpin Asisten I Setkab BS Yunizar Hasan, SH didampingi Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS Dr. H. Junni Muslimin, MA. Rapat juga dihadiri perwakilan Disperindagkop-UM, Bagian Kesra Setkab BS, MUI BS, seluruh Kepala KUA se-BS, PD Muhammadiyah dan NU serta undangan lainnya.
Asisten I Setkab BS mengatakan pertemuan seperti ini memang sudah menjadi kebiasaan Pemkab BS dan Kemenag untuk menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya. "Diharapkan masyarakat dapat membayar zakat fitrah sesuai kondisi dan keadaan atau kemampuan bagi masyarakat itu sendiri, sebagai panduan sudah ditetapkan,” pungkas Yunizar.
Dijelaskan Yunizar, ketentuan ini sudah disepakati bersama dan telah dituangkan dalam SE Kementerian Agama Nomor B -939/KK/.07.01.6/BA.03.2/04/2022 tentang penentuan Zakat Fitrah 1443 hijriah tahun 2022 di BS. "Ketentuan SE Zakat Fitrah ini sudah ditandatangani bersama. Ini bisa jadi pedoman umat Muslim untuk membayar zakat fitrah tahun ini," ungkap Yunizar.
Pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilaksanakan di masjid-masjid atau tempat pengumpulan zakat yang ada disekitar tempat tinggal masing-masing. "Untuk membayar zakat fitrah bisa melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid atau surau di wilayah masing-masing. Pendistribusian ke mustahiq (penerima) paling lama 3 hari sebelum 1 Syawal 1443 Hijriah,” beber Yunizar.
Kabupaten Kaur
Sementara itu, Kantor Kemenag Kaur juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kaur untuk Ramadan 1443 Hijriah. Penetapan berdasarkan rapat bersama Kantor Kemenag Kaur dengan MUI Kaur, Kabag Kesra, Baznas, Ketua Muhammadiyah, Kepala Madrasah dan Kepala KUA se-Kecamatan Kaur dan Prindagkop Kaur di aula Kemenag Kaur, Selasa (12/3).
Hasil rapat, besaran zakat tertinggi ditetapkan Rp 35 ribu perjiwa dan terendah Rp 25 ribu. "Untuk penetapan zakat fitrah sudah kita tetapkan berdasarkan survei standar harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat Kaur," ujar Kepala Kantor Kemenag Kaur H. Irawadi. S.Ag, MH usai memimpin rapat penentuan zakat fitrah, kemarin (12/3).
Disampaikannya, besaran zakat fitrah bila diukur dengan beras maka sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter atau 10 canting. Sehingga bila diakumulasikan dengan rupiah besarannya untuk beras kualitas 1 sebesar Rp 35 ribu, kelas dua Rp30 ribu dan kualitas tiga Rp25 ribu.
Angka akumulasi yang ini sedikit turun dibandingkan tahun 2021 yang lalu. Yakni terjadi penurunan Rp 8 ribu. Dimana tahun lalu zakat fitrah tertinggi Rp 43 ribu dan terendah Rp 25 ribu. Penetapan nilai zakat fitrah dengan standar ukuran makanan pokok berupa beras itu diputuskan berdasar hasil rapat atau musyawarah bersama pihak terkait.
"Untuk pastikan kita mengambil sumber dari Disperindag Kaur. Patokan harga beras yang diambil adalah harga pada pekan jelang Ramadan 1443 H, namun kita tetap menghimbau membayar zakat menggunakan beras," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemda Kaur Agus Supianto S.Pd.I yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah tahun 2022 ia mengimbau kepada umat Islam yang mampu di Kaur dan sekitarnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah agar sedini mungkin tanpa harus menunggu di akhir bulan Ramadan. (one/jul)
Sumber: