Hanya Bengkulu Selatan Terapkan PPKM Level Satu

Hanya Bengkulu Selatan Terapkan PPKM Level Satu

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, hanya Bengkulu Selatan (BS) yang menerapkan PPKM level satu. Sedangkan 9 wilayah lainnya, menerapkan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua.

Penerapan PPKM berdasarkan Intruksi Mendagri nomor 21 tahun 2022 tentang Pemberlakuan masyarakat level II, II dan level I.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan evaluasi PPKM disesuaikan dengan kondisi setiap daerah terkait perkembangan kasus. “Kasus harian covid-19 memang sudah terus turun, termasuk capaian vaksinasi,” ujar Herwan, Selasa (12/4).

Herwan mengatakan kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu terus terkendali. Bahkan saat ini kasus harian sudah nol kasus. “Kondisi ini kita yakini bisa terus dipertahankan,” ungkapnya.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 12-25 April 2022, perpanjangan PPKM kali ini terdapat perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada setiap levelnya. Selain jumlah daerah di setiap level, perubahan juga terjadi pada penyesuaian waktu dan kapasitas operasional fasilitas umum.

Hal itu seperti pengaturan tempat ibadah untuk level 3 yang membatasi maksimal kapasitas sebanyak 50 persen. Sedangkan daerah level 2 maksimal 75 persen, dan level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Sementara untuk pengaturan tempat publik terdapat penyesuaian jam operasional. Misalnya pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe yang berada di Level 2 hanya dapat beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat.

Sedangkan fasilitas bioskop dapat beroperasi dengan syarat penonton berstatus hijau dan kuning, serta kapasitas sesuai dengan level PPKM di daerah masing-masing. (cia)

Sumber: