Kesal Anak Dimarahi, Istri Dianiaya
RASELNEWS.COM, KAUR - Kesal anak dimarahi , istri dianiaya. Akibatnya, MA (24), warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kaur.
MA terancam lebaran di penjara setelah diamankan polisi dengan sangkaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MV (22). Bahkan sang istri mengalami luka lebam dibagian kepala dan luka lecet di tangan kiri.
“Pelapornya korban sendiri dengan sangkaan KDRT. Ini sudah kita amankan tersangkanya, dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, S.IK Rabu (20/4).
Disampaikan Kasat Reskrim, MA diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (19/4). Dari laporan MV, terlapor sering kali melakukan penganiayaan kepadanya.
Terakhir, tersangka disebutkan menganiaya istrinya sekitar pukul 07.30 WIB, Sabtu (20/4). Saat itu, keduanya sedang berada di rumah orang tua tersangka, di Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje.
Dugaan penganiayaan ini bermula ketika pelapor sedang memandikan anaknya, tersangka mendengar anaknya yang masih kecil dimarahi dan dipukul oleh pelapor. Lalu tersangka mendatangi dan membentak korban karena tidak terima anak mereka dimarahi.
Namun bentakan itu dijawab pelapor dengan nada tinggi dan perkataan yang kurang enak didengar. Hal itu jelas saja membuat emosi tersangka tersulut. Ia mengambil gayung yang berada di pinggiran bak mandi dan memukul kepala bagian atas istrinya.
Tersangka juga memegang kepala istrinya dan mendorongnya dengan keras hingga terjatuh. Merasa diperlakukan kasar, pelapor masuk ke dalam rumah, diikuti oleh suaminya itu. Namun emosi tersangka ternyata belum reda, leher sang istri dicekik begitu saja.
Melihat hal itu, ibu tersangka melerai keduanya. Lantaran takut mendapat penganiayaan lagi, korban melaporkan suaminya ke polisi.
"Untuk penyebab KDRT ini karena tersangka emosi dengan korban. Tersangka kita jerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” demikian Kasat Reskrim. (jul)
Sumber: