KASN Rekomendasi 25 Pejabat yang Didemosi dan Dinonjobkan Gusnan Mulyadi Diangkat Kembali
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran mutasi PNS Pemkab Bengkulu Selatan (BS).
Dalam Surat Nomor B-1428/JP.01/04/2022 tanggal 12 April 2022 perihal rekomendasi dugaan pelanggaran dalam demosi pejabat administrasi di lingkungan Pemkab BS, KASN menuangkan lima poin rekomendasi.
“Dengan terbitnya rekomendasi KASN ini, otomatis SK (mutasi) yang diterbitkan Bupati cacat demi hukum,” ujar Anggota DPRD BS Ikhsarudin SH.
Pada rekomendasi KASN, poin pertama meminta Bupati BS meninjau SK Nomor 820-66 tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi di lingkungan Pemkab BS.
Poin kedua, meminta Bupati BS mengembalikan para pejabat administrasi tersebut di atas (25 orang) untuk menduduki jabatan sebelumnya atau jabatan setara lainnya. Kecuali Hasnida Pohan yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 54 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Poin ketiga, meminta Bupati BS menggunakan hasil evaluasi dengan teknik kombinasi berbagai pengujian (uji kompetensi, kinerja, pengujian cascading) tersebut sebagai catatan profil atau pejabat-pejabat administrasi untuk mendorong peningkatan kinerja masing-masing pejabat yang bersangkutan. Selanjutnya dalam hal capaian kinerjanya sangat buruk, maka dapat dilakukan tindakan mutasi/rotasi atau demosi terhadap para pejabat yang bersangkutan.
Poin keempat, terhadap para pejabat pengawas (dalam daftar rekomendasi) yang termasuk dalam kategori penyerdehanaan struktur, agar segera dikoordinasikan dengan KemenPANRB serta Kemendagri untuk diproses pengangkatannya dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi yang tersedia di Pemkab BS.
Poin kelima, jika terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS tersebut hendaknya segera diproses sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 juncto PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saya minta bupati segera mengindahkan rekomendasi KASN ini sesegera mungkin. Jangan sampai daerah kita kembali menerima sanksi kepegawaian lagi seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Kasihan para PNS yang kena imbas kesalahan kepala daerah yang sudah berulang ini,” ujar Ikhsarudin. (yoh)
Daftar PNS Demosi/Non Job yang Direkomendasikan KASN Diangkat Kembali
No Nama 1 Drs. Sudimawan 2 Ilyan Sayuti, SH 3 Supardi, SH 4 Suhirdin, S.Sos 5 David Fahlevi, ST 6 Arief Antoy, S.Sos 7 Sarbaini Effendi, S.IP 8 E. Hidayat, SE 9 Yulius Saisar, SH 10 Alvian Zamhari, STP, M.ling 11 M. Victory S.Sos 12 Narul, S.Sos 13 Inbima Kasiri, S.Pt 14 Zofyan Harloki, ST 15 Saitono, S.Sos 16 Azislan, S.Sos 17 Idisuan, S.Ag 18 Dian Sucipto, ST 19 Rudi Asman, SST 20 Noprin Aidi, SIP, Msi 21 Yarusma Susanti, SE 22 Dadang Iskandar 23 Hafri Wilifri, SE 24 Endang Sulastri, SE 25 Dermawan, S.Sos (sumber: surat bkn nomor b-1428/jp.01/04/2022)
Sumber: