Pelantikan Pejabat Fungsional Atas Persetujuan Kemendagri

Pelantikan Pejabat Fungsional Atas Persetujuan Kemendagri

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pemkab Bengkulu Selatan (BS) memastikan telah menindaklanjuti semua instruksi Mendagri terkait pelantikan pejabat fungsional.

Bahkan, pelantikan terhadap pejabat fungsional telah dilakukan sebelumnya sebanyak 85 orang pada 31 Desember 2021 lalu dan 66 orang pada 28 April 2022 atau akhir bulan lalu. Sedangkan sisanya masih ada sekitar 129 orang belum dilantik dikarenakan telah terjadi pergantian maupun rotasi beberapa kali dilakukan Pemkab BS.

Namun, hal ini akan kembali diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu untuk selanjutnya dilantik paling lambat pada 30 Mei 2022. Setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, Pemkab BS memastikan tidak ada persoalan terkait proses pelantikan pejabat tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS, Didi Kristiawan SE menegaskan, Pemkab BS telah melaksanakan pelantikan pejabat pengawas kedalam jabatan fungsional pada 28 April 2022 lalu sebanyak 66 orang.

Pelantikan atas dasar Surat Kemendagri Nomor : 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022 dan surat Gubernur Bengkul Nomor : 1760/667/B.5/2022 tentang Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu.

"Ya, proses pelantikan telah dilaksanakan untuk pejabat pengawas kedalam jabatan fungsional, itu sebagai tindaklanjut perintah dari Mendagri, artinya tidak ada persoalan dan itu bukan atas keinginan Pemkab BS semata,” ujar Didi.

Dikatakan Didi, pihaknya tetap akan melaksanakan pelantikan bagi pejabat yang masih tersisa dalam waktu dekat ini, yang direncanakan paling lambat akhir Mei."Setelah semua mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Rencananya untuk sisa yang belum dilantik tetap akan digelar kembali pelantikan sampai akhir bulan Mei ini," pungkas Didi.(one)

Sumber: