Kades Harus Tegas Soal Ternak
RASELNEWS.COM, KAUR - Seluruh Kades di Kabupaten Kaur diminta tegas menangani permasalahan ternak yang berkeliaran di wilayah desa masing-masing. Sebab keberadaan ternak liar ini dapat membahayakan pengendara baik sepeda motor maupun mobil, selain itu juga dapat merusak tanaman warga.
“Keberadaan ternak yang dilepas liarkan ini sangat membahayakan pengendara, untuk itu kita minta kepada para Kades agar memberikan peringatan keras kepada peternak yang masih dilepas liarkan,” kata Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Sekda Dr. Drs.Ersan Syahfiri MM beberapa hari lalu.
Dikatakan Sekda, untuk melakukan penertiban dibutuhkan kekompakan seluruh pihak. Untuk itu dia berharap kepada para Kades segera memberikan peringatan keras kepada warga yang melepaskan hewan ternaknya. Juga sesuai dengan perda nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Dalam pasal 11 ayat 1 yaitu setiap orang yang dengan sengaja membebaskan liarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara lima bulan dan denda Rp 6 juta rupiah.
“Kita berharap dengan Perda terbaru ini dapat dapat menimbulkan efek jera di masyarakat dan tidak ada lagi masyarakat yang melepas liarkan ternaknya. Karena kita tahu keberadaan ternak ini banyak menyebabkan laka lantas,”terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Linmas dan Damkar Kaur Deky Zulkarnain, S.STP, MM sebelumnya juga menyampaikan, dimana guna memberikan efek jera kepada peternak. Kedepan pihaknya akan menggunakan Peraturan Daerah dan dapat menjerat pemiliknya ke balik jeruji besi melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Ia berharap dengan penerapan Tipiring ini bisa membuat kesadaran hewan ternak untuk mengandangkan ternaknya.
"Kita sudah koordinasikan ke Kejari terkait denda tipiring berupa ancaman kurungan 3 bulan dan denda Rp 6 juta bagi yang mengulangi melepas liarkan ternak. Penerapan Tipiring ini akan kita segera berlakukan,” tutupnya. (jul)
Sumber: