TGR di Dinas Dikbud dan PUPR Lunas, Tinggal Lagi Dinas Perkim
Ilustrasi TGR--
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Upaya Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menagih kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) temuan BPK RI tahun anggaran 2020 berbuah manis. Miliaran rupiah uang negara berhasil diselamatkan. Karena TGR dibayar lunas oleh pihak rekanan atau kontraktor.
“TGR di Dinas Dikbud dan Dinas PUPR sudah lunas 100 persen. Pihak rekanan sudah membayar atau mengembalikan uang negara sesuai angka yang menjadi temuan BPK. Hanya di Dinas Perkim sebesar Rp80 juta lagi yang belum dibayar,” kata Kasi Datun Kejari BS, M. Alvinda, SH.
BACA JUGA:DAK Penyumbang Tuntutan Ganti Rugi Terbesar
Karena TGR sudah dibayar lunas oleh kontraktor, maka jaksa tidak akan mengusut temuan BPK tersebut ke tahap penyelidikan. Sebab kerugian negara sudah pulih. Khusus untuk TGR di Dinas Perkim yang masih tersisah Rp 80 juta, Jaksa akan mengirim surat ke OPD tersebut untuk meminta segera melunasi TGR.
“Dalam waktu dekat ini kami akan kirim surat ke Dinas Perkim untuk meminta membayar TGR sebesar Rp 80 juta, soalnya dari informasi yang kami terima OPD tersebut mengklaim tidak tahu ada kewajiban membayar TGR, makanya akan disurati lagi,” ujar Kasi Datun.
BACA JUGA:Dinkes Akhirnya Bayar Lunas Tuntutan Ganti Rugi
Untuk diketahui, TGR di Dinas Dikbud yang ditagih Kejari BS sebesar 1,3 miliar. Semuanya merupakan kelebihan bayar pekerjaan rehab dan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK. Sedangkan di Dinas PUPR sekitar Rp 1,1 miliar yang meliputi temuan pekerjaan fisik dan pembayaran jasa konsultan.
“Selanjutnya kami akan koordinasi ke Dinas PPKAD untuk memastikan uang pembayaran TGR sudah benar-benar masuk kas negara. Setelah itu, tugas kami selesai, karena kami memprioritaskan menyelamatkan uang negara,” tutup Kasi Datun. (yoh)
Sumber: kejari bengkulu selatan