Segera Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual!

Segera Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual!

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU  - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta seluruh OPD lingkungan Pemprov Bengkulu dan Pemkab/Pemkot dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki.

Kekayaan intelektual yang ada harus didata dan didaftarkan agar tidak diklaim pihak lain. Selain itu, dengan pendaftaran hak intelektual itu, bisa mendapatkan pengakuan dan pada akhirnya memiliki nilai ekonomi.

"Jangan sampai hak kekayaan intelektual kita diakui dan dimiliki orang lain karena ketidakpedulian kita," pesan Rohidin.

Dia mengatakan Bengkulu memiliki berbagai suku, bahasa dan budaya serta kekayaan alam. Namun potensi tersebut banyak belum mendapat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual komunal (KIK). "Ini harus kita sosialisasikan untuk membangun kesadaran masyarakat," sambung Gubernur.

Kekayaan intelektual yang tidak dilindungi secara hukum dapat menimbulkan potensi kerugian, khususnya bagi masyarakat adat atau masyarakat pengemban. Perlindungan hukum kekayaan intelektual dan KIK melalui pendaftaran ataupun pencatatan dapat dijadikan bukti untuk mencegah klaim sepihak dan pemanfaatan dari pihak lain.

"Melindungi dan mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang ada di daerah masing-masing juga berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Jadi kekayaan intelektual yang ada harus mendapat perlindungan dengan segera didaftarkan,” pungkasnya. (cia)

Sumber: gubernur bengkulu