Laporkan Dugaan Penyelewengan LPG Bersubsidi

Laporkan Dugaan Penyelewengan LPG Bersubsidi

Ilustrasi LPG-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Laporkan dugaan penyelewengan LPG bersubsidi. Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes POL Sudarno.

Harga LPG non subsidi 5,5 dan 12 kg mengalami kenaikan. Hal ini berpotensi berpindahnya konsumen menggunakan LPG subsidi 3 kg dan rentan dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi.

Sudarno mengimbau masyarakat bersama-sama mengawasi dan melaporkan apabila mendapati oknum yang melakukan penyelewengan LPG bersubsidi.  

BACA JUGA:Termakan Rayuan Murid SD Hamil 8 Bulan

"Jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian terdekat bila menemukan adanya dugaan penyelewengan," tegas

Sudarno, Rabu (13/7). Ia mengatakan kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi mulai dari penimbunan, penggunaan di luar kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, serta penggunan yang bertentangan dengan undang-undang.

"Penggunaan LPG bersubsidi sudah ada peruntukkannya. Yaitu untuk masyarakat menengah ke bawah dan UKM," tegas Kabid Humas.

Diketahui, PT. Pertamina melalui PT. Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga elpiji mulai 10 Juli 2022. Harga LPG nonsubsidi ukuran 5.5 kg dan 12 kg jenis bright gas mengalami kenaikan hingga Rp 24 ribu. Untuk daerah Provinsi Bengkulu, harga elpiji 5,5 kg dipatok Rp 104.000 dan elpiji 12 kg Rp 215.000.

Salah seorang warga, Ika prihatin dengan kenaikan harga ini. Biasanya ia menggunakan tabung bright 5,5 kg. "Semuanya naik, harga kebutuhan pokok naik, BBM naik, sekarang gas ikutan naik," keluhnya. (cia)

Sumber: kabid humas polda bengkulu