Pukul Anak, Suami Dipolisikan Istri

Pukul Anak, Suami Dipolisikan Istri

KORBAN KDRT: Korban KDRT saat menjalani pemeriksaan -Ahmad Fauzan-raselnews.com

RASELNEWS.COM, SELUMA  - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ET (40), warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, melaporkan suaminya berinisial BH (42) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT bukan dialami ET, melainkan Ev (13), yang merupakan buah hati mereka, yang terjadi pada Selasa (5/7) sekitar pukul 10.15 WIB.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK membenarkan mengenai laporan tersebut. Namun hingga kemarin kasusnya masih ditangani oleh Polsek SAM. "Laporan sudah diterima dan korban juga sudah dimintai keterangan serta dilakukan visum," ujar Kapolres Seluma.

Dari laporan yang diterima Polsek SAM, pelapor mengatakan dugaan KDRT bermula saat pelapor sedang berada di rumah tetangga. Tak lama, pelapor pulang ke rumah. Saat itu pelapor mencari keberadaan Ev. Karena tak bertemu, pelapor bertanya dengan tetangganya. Dari tetangganya diketahui jika Ev telah dipukul ayahnya.

Setelah mencari, Ev diketahui berada di rumah neneknya di Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas. Saat bertemu, pelapor langsung bertanya soal informasi apakah benar telah dipukul oleh ayahnya. Ketika itu, Ev mengaku telah dipukul oleh terlapor.

"Kemudian oleh pelapor, korban diperiksa bagian tubuhnya dan ditemukan sejumlah luka di bagian bibir bawah sebelah kiri dan luka di bagian leher dan pinggang," sebut Kapolres Seluma.

Atas perbuatannya, pelapor diancam  Pasal 5 huruf a Junto pasal 44 ayat (1) Undang- Undang  RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Sub Pasal 76 C Junto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (rwf)

Sumber: