Penyidikan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkulu Selatan : Meski Suka Sama Suka, Tetap Atas Rayuan

Penyidikan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkulu Selatan : Meski Suka Sama Suka, Tetap Atas Rayuan

Ilustrasi pencabulan-Ist-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka pencabulan siswi salah satu SMPN di BS berinisial BR (15), warga Kecamatan Pasar Manna, mengaku baru sekali melakukan hubungan badan dengan korban. Perbuatan itupun dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Tersangka mengaku baru sekali (melakukan hubungan badan dengan korban). Keterangan korban juga sama dengan tersangka, baru sekali,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezi Susiandi.

Saat membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka yang baru sebulan menjalani hubungan asmara dengan korban mengaku siap bertanggung jawab. Meski masih “bau kencur”, tersangka mengumbar janji dengan menyatakan siap menikahi korban.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Mekanik Diringkus Polisi

Gombalan dari tersangka membuat korban yang masih berusia 14 tahun terbuai, sehingga menuruti ajakan tersangka melakukan persetubuhan. Sehingga terjadilah hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Meski persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, tersangka tetap terancam pidana. Sebab perbuatannya sudah menghancurkan masa depan korban. Apalagi korban masih berstatus anak dibawah umur.

“Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban. Perbuatan itu tetap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kanit PPA. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Namun tersangka bisa dituntut setengah dari ancaman karena tersangka juga masih anak dibawah umur.

BACA JUGA:Aniaya Anak, Sang Ayah Disel

“Tersangka masih berstatus anak, kami akan segera kirim berkas ke kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Kanit PPA. Sekedar mengingatkan, pencabulan tersebut terjadi pada Rabu Kamis (14/7) dini hari. Ketika itu tersangka menginap di tempat kedai milik orang tua korban.

Tersangka tidak berani pulang ke rumahnya karena orang tuanya sedang ribut. Sehingga tersangka bermalam di tempat korban. Saat dini hari, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan hubungan intim. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu