Terlapor Investasi Bodong Ngaku Jadi Korban

Terlapor Investasi Bodong Ngaku Jadi Korban

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terlapor dugaan investasi bodong berinisial ED alias Ev (30), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino yang juga berstatus perangkat desa mengaku juga menjadi korban.

Sebab uang yang diambilnya dari pelapor,  Nisra Awati (46) sebesar Rp320 juta tidak digunakannya, tetapi diberikan kepada seorang berinisial Ve (29), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan arisan bodong.

“Saya ini juga menjadi korban. Soalnya uang itu bukan saya yang pakai, tapi saya setor semua ke Ve. Itu diketahui oleh ibuk Nisra (korban) dan juga tertuang dalam surat perjanjian. Saat serah terima uang itu juga disaksikan oleh Ve,” kata Ev saat ditemui menghadiri pemeriksaan di Polres BS, kemarin (19/7).

BACA JUGA:Perangkat Desa di Kecamatan Pino Dilaporkan Menipu, Korban Rugi Rp 320 Juta

Karena merasa menjadi korban, Ev mengaku pernah ingin melaporkan Ve ke Polres BS. Namun laporannya belum diterima kepolisian karena surat perjanjiannya dengan Ve berakhir bulan Agustus ini. Jika sampai bulan Agustus nanti perjanjiannya dengan Ve tidak ditepati, maka Ev juga akan melaporkan Ve.

“Saya ini juga ditipu, makanya saya juga akan melapor ke polisi,” sambungnya.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut keterangan yang disampaikan terlapor.

“Terlapor sudah dimintai klarifikasi terkait laporan korban. Selanjutnya kami akan mempelajari lebih lanjut perkara ini, dan akan ditentukan proses penyelidikan selanjutnya,” ujar Kanit Pidum.

Untuk diketaui, Ev dilaporkan melakukan dugaan penipuan oleh Nisra yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian Rp320 juta. Modus penipuan tersebut adalah Ev merayu Nisra untuk mengikuti investasi. Namun setelah Nisra menyetorkan uang ratusan juta rupiah, janji Ev tak terpenuhi, uang Nisra pun tak kembali. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan