BREAKING NEWS ; Ini Dia Tersangka Hibah KPU Kaur

BREAKING NEWS ; Ini Dia Tersangka Hibah KPU Kaur

Kajari Kaur Jumpa pers soal penetapan tsk korupsi dana hibah di KPU Kaur-julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR  - Kejari Kaur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kaur Tahun 2020 sebesar Rp 25 Miliar.

Penyidik Kejari Kaur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Keduanya berinsial Su yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris KPU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Uj sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dana hibah.

Kepastian itu disampaikan Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui jumpa pers yang digelar di ruang aula Kejari Kaur Jumat (22/7).

Keduanya memiliki peran masing masing dalam kegiatan dana hibah kegiatan Pilkada Kaur 2020 itu. Hasil penyidikan penyidik ditemukan beberapa alat bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya tersangka.

"Ada dua tersangka yang kita tetapkan tapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan, total kerugian negara sekitar Rp 547 jutaan " ujar Kajari.

Diketahui sebelumnya penyidik juga sudah menyita beberpa lembar dokumen dari kantor KPU Kaur, sementara saksi sebelumnya sudah puluhan orang yang dimintai keterangan.

Penetapan tersangka ini bertepatan dengan peringatan hari Bhakti adhyaksa ke 62 yang jatuh pada hari ini (22/7/2022).

"Untuk kerugian negaranya belum kita hitung secepatnya akan kita ekspos ulang," tutupnya.(jul)

Sumber: kejari kaur