Nasib Camat Seginim di Tangan Bupati
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi -dok-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan (BS) telah selesai menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) yang dilakukan Camat Seginim, Mardalena, S.Pd, MM. LHP sudah diserahkan kepada Bupati Gusnan Mulyadi untuk dipelajari.
“LHP sudah selesai dan sudah kami serahkan ke pak bupati melalui pak Sekda,” kata Inspektur Ipda BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos. Selanjutnya, sambung Hamdan, pihaknya akan menunggu perintah Bupati untuk menentukan langkah tindak lanjut LHP yang disampaikan.
Sebab keputusan ada di tangan bupati. LHP yang dibuat Ipda akan menjadi dasar bupati dalam mengambil keputusan dalam menyikapi persoalan yang melibatkan Camat Seginim.
“Kami menunggu perintah dari bupati terkait tindaklanjut LHP tersebut. Yang jelas LHP sudah selesai kami buat berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan oleh tim terhadap pihak-pihak yang terkait,” kata Hamdan.
BACA JUGA:Besok, Camat Seginim Diperiksa Ipda
Terkait isi LHP, Hamdan enggan menyampaikan secara rinci. Ia beralasan yang berhak menyampaikan LHP tersebut adalah bupati. “Terkait isi LHP, silahkan tanya langsung saja pak bupati,” sambung Hamdan.
Dalam proses pemeriksaan permasalahan tersebut, Tim Pemeriksa Inspektorat telah memanggil beberapa pihak yang terlibat. Diantaranya Kades Tanjung Agung Kecamatan Seginim, perangkat desa terpilih, Camat Seginim dan beberapa pihak lain.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran Perbup yang dilakukan Camat Seginim terkuak setelah perwakilan kades di Kecamatan Seginim yang tergabung di P-Apdesi menyampaikan aspirasi ke DPRD. Mereka mengeluhkan sikap camat yang dinilai mengintervensi pemerintah desa.
BACA JUGA:Jalan Lintas Seginim Jadi Arena Balap Liar
Salah satunya dalam proses perekrutan perangkat desa. Karena merasa tidak nyaman dengan sikap ikut campur camat, kades pun memberanikan diri untuk bersuara.
Komisi I DPRD BS pun membuat rekomendasi yang menginstruksikan Bupati BS untuk memerintahkan Inspektorat membuat tim pemeriksa guna memberi kejelasan atau titik terang persoalan tersebut. (yoh)
Sumber: