Cabuli Murid SD, Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN- Kasus pencabulan murid salah satu SDN di Bengkulu Selatan segera memasuki babak akhir. Terdakwa, Aditya Putra Dewa (21), warga Jalan Letnan Tukiran Kecamatan Kota Manna telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.
Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsidiar enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS. Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa kami tuntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidiar enam bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan majelis hakim.
BACA JUGA:Keluarga Tsk Pembunuh Yusmiwati Diimbau Serahkan Parang
Sekedar mengingatkan, pencabulan tersebut terjadi pada pada Sabtu (2/4) lalu. Terdakwa mengajak korban yang masih berusia 12 tahun jalan-jalan. Kemudian terdakwa tidak mengantar korban pulang. Hari pun mulai gelap, terdakwa beralasan tidak mau mengantar korban pulang karena sudah malam.
Terdakwa kemudian mengajak korban menginap di rumahnya. Disitulah terdakwa melancarkan aksinya untuk menggoda korban melakukan hubungan badan. Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab apabila korban hamil. Korban yang masih bocah ingusan menuruti permintaan terdakwa, hingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali dalam satu malam. (yoh)
Sumber: