Sindikat Pencuri HP di Bengkulu Selatan Dibongkar : 5 Tsk dan 7 Unit HP Diamankan

Sindikat Pencuri HP di Bengkulu Selatan Dibongkar : 5 Tsk dan 7 Unit HP Diamankan

RINGKUS: Polres BS berhasil mengungkap kasus pencurian HP dibeberapa TKP -sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengungkap sindikat pencurian HP yang beraksi dibeberapa TKP di wilayah Bumi Sekundang Setungguan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, lima tersangka berhasil diringkus. Serta berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit HP.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah mengatakan, lima tersangka pencuri HP yang ditangkap beraksi di TKP dan waktu berbeda.

BACA JUGA:Tempo Satu Jam, Penjambret Mahasiswa Berhasil Dibekuk

Dua tersangka berinisial HY (31), warga Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna dan AA (20), warga Desa Terulung Kecamatan Manna mencuri HP milik mahasiswa yang sedang KKN di Desa Terulung, dan HP warga di Desa Ketaping Kecamatan Manna.

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP merek Realmi dan satu unit merek Vivo. Selain mencuri HP, kedua tersangka mengaku juga mencuri uang Rp700 ribu. 

Kemudian dua tersangka berinisial AM (19) dan PAR (15), warga Kecamatan Seginim ditangkap pada Kamis (28/7) malam. Keduanya mencuri tiga unit HP dari rumah Iqbal Juniko (27), warga Desa Banding Agung Kecamatan Seginim pada Rabu (22/7) lalu.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit HP merek Samsung dan satu unit HP merek Realmi yang merupakan HP korban yang belum sempat dijual oleh kedua tersangka.

BACA JUGA:Mayoritas Mobil Dinas Desa Menunggak Pajak, Ada yang 10 Tahun

Dan satu tersangka lagi berinisial No (30), warga Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim. No mencuri HP Oppo A5 milik Buyung Tukar (56), warga Jalan Veteran Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna. Tersangka mengaku sengaja mencuri HP korban karena sebelumnya korban berhutang kepadanya dan tak kunjung dibayar.

“Lima tersangka ditahan semua dan akan diproses lebih lanjut. Untuk dua tersangka berinisial AM dan PAR itu ditangani Polsek Seginim, karena laporan dan TKP-nya disitu (Polsek Seginim),” tegas Kanit Pidum.

Selanjutnya, kata Kanit Pidum, pihkanya akan mendalami lebih lanjut pengakuan para tersangka. Ada kemungkinan para tersangka beraksi di TKP lain. Polisi juga akan mendalami keterangan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (yoh)

 

Sumber: