Warga Ini Masuk Daftar Penerima Bantuan Baznas, Tapi Tidak Diberikan : Kajari BS Turun Tangan

Warga Ini Masuk Daftar Penerima Bantuan Baznas, Tapi Tidak Diberikan : Kajari BS Turun Tangan

BANTU : Kajari BS menyalurkan bantuan tongkat kepada warga yang mengalami patah tulang kaki, Senin (1/8)-sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dugaan korupsi dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan (BS) tahun 2019-2020 semakin terang.

Hal itu dibuktikan dengan mencuatnya masyarakat yang menjadi korban “PHP” (pemberi harapan palsu) pengurus Baznas. Salah satunya adalah Tasiah, warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis.

Ia mengalami cacat akibat patah tulang kaki setelah mengalami kecelakaan sepeda motor. Tasiah pernah mengusulkan bantuan tongkat ke Baznas. Semua persyaratan sudah dilengkapi.

Namun, bantuan tongkat tidak kunjung diterima. Padahal menurut penyidikan yang dilakukan Kejari BS, Tasiah sudah masuk daftar warga yang sudah menerima bantuan Baznas.

BACA JUGA:Breaking News : Jaksa Geledah Rumah Bendahara dan Kantor Baznas Bengkulu Selatan

Kisah Tasiah membuat nurani Kajari BS, Hendri Hanafi, MH tersentuh. Senin (1/8) Kajari bersama Kasi Intel, Nanda Hardika, SH dan pihak Dinas Kesehatan BS mendatangi rumah Tasiah. Mereka memberikan bantuan tongkat.

“Kisah ibu Tasiah ini memang perlu menjadi perhatian. Semestinya itu sangat wajar dibantu. Makanya hari ini (kemarin) saya memberikan bantuan tongkat. Mudah-mudahan dapat bermanfaat untuknya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” kata Kajari.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan : Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Baznas

Kajari mengimbau bagi masyarakat yang sebelumnya pernah menyampaikan usulan ke Baznas tetapi bantuan tidak kunjung diterima, bisa datang ke pihaknya. Dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana ZIS di Baznas, Kejari membuka diri dan siap menerima informasi serta bukti pendukung dari masyarakat.

“Masyarakat yang pernah menyampaikan usulan ke Baznas tapi belum menerima bantuan. Bisa datang ke kami dan bisa dikonsultasikan lebih lanjut,” demikian Kajari. (yoh)

 

Sumber: kejari bengkulu selatan